PERATURAN SANTRI DI PONPES MODERN DZIKIR ALFATH_SMA INTERNASIONAL ISTANBUL AL FATH
NOMOR SK YAYASAN : 11/SK/YYS-ALFATH/II/2012
A. SANTRI MEMILIKI KEWAJIBAN :
- Mematuhi Peraturan dan tata tertib yang telah dibuat oleh Pesantren dengan segala konsekuensinya.
- Menjaga nama baik lembaga dimanapun dan kapanpun.
- Melaksanakan aktivitas sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pesantren.
- Menjaga barang-barang inventaris Pesantren (kerusakan atau kehilangan barang milik Pesantren akibat kelalaian maka, perbaikan dan penggantiannya menjadi tanggung jawab santri yang bersangkutan).
- Mematuhi dan menghormati mentor gurfah, ustadz/ustadzah dan seluruh pegawai Pesantren.
- Bersikap dan berperilaku islami, sopan dan menghormati tamu.
- Melaporkan kejadian-kejadian penting atau pelanggaran yang dilakukan santri lainnya kepada mentor gurfah dengan jujur dan benar.
- Melaporkan barang yang rusak akibat kelalaian sendiri atau kelalaian orang lain kepada mentor gurfah.
- Mengganti barang lembaga yang rusak akibat kesalahan santri yang disengaja.
- Membantu dan menolong santri lainnya yang membutuhkan dengan sukarela.
- Berpakaian sesuai aturan Pesantren.
12. Santri wajib taat dan mengikuti program :
12.1. 7 Habits for Islamic Character Building (7 Kebiasaan membangun Karakter Muslim) Formula 4S2T1D :
- Sholat
- Shaum
- Shodaqoh
- Sholawat
- Tadarus Al Qur’an
- Tafakur
- Dzikir
12.2. Life With Allah (Hidup Bersama Allah)
- a. Every time Dzikrullah (Dzikir Setiap Saat)
- b. Every day after Sholat Dzikrullh 165x (Setiap Hari Dzikir 165x Setelah Sholat)
- c. Every night Tawasul Aurod Sholawat Dzikrullah (Setiap Malam Aurod Sholawat Dzikrullah)
- d. Every week every ahad day Tawasul Aurod Dzikrullah (Setiap Minggu, Setiap Hari ahad Tawasul Aurod Dzikrullah)
- e. Every month Manaqiban (Setiap Bulan Manaqiban)
12.3. Life With Qur’an (Hidup Bersama Qur’an).
- a. One month one day I’tikap Khotmil Qur’an (Satu Bulan Satu Hari I’tikap Khotmil Qur’an)
- b. One week one day every friday Khotmil Qur’an together (Satu Minggu Satu Hari, Setiap Jumat Khotmil Qur’an Bersama)
- c. One day one juz read Qur’an (Satu Hari Satu Juz Membaca Qur’an)
- d. One day one page memorize Qur’an (Satu Hari Satu Halaman Menghapal Qur’an)
- e. One day one ayat Tadabbur Qur’an (Satu Hari Satu Ayat Tadabbur Qur’an)
B. SANTRI DILARANG :
- Melanggar tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pesantren.
- Dilarang merokok, minuman keras (mabuk), menghisap dan memakai narkoba, judi, pacaran, zinah, mencuri, menonton film porno, melakukan tindakan porno aksi, pornografi, bermain game online, tindakan kekerasan (Bullying), berkelahi, melakukan politik praktis, dilarang mengikuti Geng Motor, organisasi serta kegiatan diluar Pesantren.
- Dilarang membawa benda/barang haram yang dilarang oleh Agama dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia yaitu, narkoba, miras, obat terlarang, benda tajam, senjata mematikan, gambar dan cerita porno, lambang/ simbol dan buku yang dilarang oleh NKRI.
- Melakukan perusakan fasilitas Pesantren.
- Mengganggu atau merugikan santri lainnya.
- Membawa barang yang tidak diizinkan seperti Handphone dan laptop kedalam gurfah. Handphone dan laptop dititipkan di mentor, digunakan apabila mendapatkan izin dari mentor.
- Membawa dan memiliki media yang tidak islami yang tidak ada kaitan langsung dengan pendidikan.
- Menghina atau merendahkan pegawai Pesantren ataupun sesama santri lainnya.
- Memakai/ menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Termasuk membawa keluar barang-barang asrama tanpa seizin mentor gurfah.
- Menjalin komunikasi atau bentuk hubungan lainnya yang tidak islami dengan lawan jenisnya, mengobrol berdua-duaan dengan lawan jenis (khalwat), bergaul/ berkomunikasi yang berlebihan yang menimbulkan syahwat, kebencian, fitnah dan ghibah.
- Meminjam/menyewa motor baik untuk di dalam maupun di luar lingkungan Pesantren.
- Santri dilarang keluar pondok tanpa izin mentor dan bagian keamanan.
- Dilarang meminjam uang dan kasbon ke kantin.
- Santri dilarang berdagang atas nama kepentingan pribadi di dalam maupun diluar Pesantren.
- Santri dilarang belanja online, apabila mau belanja online alamat harus keluar jangan alamat pondok
C. KOMUNIKASI SANTRI, KUNJUNGAN ORANGTUA DAN TAMU :
Bagi orang tua/wali santri dan tamu yang berkunjung, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mentaati tata tertib dan peraturan Pesantren.
- Melaporkan kepentingannya pada bagian keamanan dan menemui mentor gurfah atau wali kelas.
- Meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM) untuk ditukar dengan kartu kunjungan dan lembar peraturan di Pos Satpam.
- Kunjungan resmi menengok santri dapat dilakukan satu bulan satu kali sekaligus kegiatan Pengajian umum Bulanan orang tua siswa.
- Waktu kunjungan mulai Pukul 08.00 berakhir pukul 17.00 WIB. Orang tua, tamu, dan pengunjung diharapkan sudah meninggalkan wilayah Pesantren.
- Tamu/pengunjung tidak diperkenankan memasuki bagian dalam asrama dan kamar-kamar santri serta menginap di gurfah santri.
- Orang tua, tamu atau ustadz/ guru di larang membawa santri keluar Pesantren tanpa izin mentor dan wali kelas.
- Santri setiap saat dapat berkomunikasi hanya dengan orangtua atau wali santri melalui mentor , kesiswaan atau kesantrian.
- Orangtua atau wali santri setiap saat dapat menanyakan keadaan santrinya melalui telpon kepada mentor gurfah.
- Wali santri bisa berkunjung diluar jadwal resmi dengan mentaati aturan diatas.
D. PULANG :
Santri dapat keluar dari Pesantren untuk pulang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Waktu pulang santri adalah waktu libur yang ditentukan oleh Pesantren, semua santri bisa pulang setelah mentandatangani kartu kepulangan santri
- Santri tidak diizinkan pulang sendirian tanpa dijemput, kecuali orang tua sudah melakukan pembicaraan lisan dengan mentor gurfah dan segala risiko yang terjadi selama proses kepulangan menjadi tanggung jawab orang tua.
- Yang berhak menjemput santri adalah orang tua/wali santri atau keluarga dekat santri.
- Untuk kepulangan libur semester, libur kenaikan kelas dan libur ramadhan Idul Fitri santri harus sudah menyelesaikan segala urusan dengan perpustakaan (peminjaman buku), Tim Kedisiplinan (pelaksanaan hukuman) dan teman/ustad/ustadzah (pengembalian barang pinjaman).
- Santri tidak boleh diantar pulang oleh mentor atau staf, baik diantar ke terminal atau kerumah. Tetap harus dijemput oleh wali santri atau keluarga
- Santri yang pulang tanpa melalui prosedur di atas terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Santri tetap menjaga adab Islami (contoh : menutup aurat, rapi dan sopan ketika keluar kamar).
- Prosedur Tata Cara kepulangan santri :
- Wali Santri harus melapor ke pos satpam dan mengisi buku tamu untuk menjemput kepulangan santri
- Tim keamanan menghubungi bagian kesiswaan dan mentor santri
- Wali santri oleh tim mentor dan kesiswaan diminta menunggu di ruang tamu, bisa di front office atau di kantor kepsek
- Tim kesiswaan atau tim mentor memeriksa dan menganalisa izin kepulangan santri yang meliputi :
- Santri Sakit bisa pulang setelah mendapatkan izin dari etnofarmaka Al Fath baik lisan maupun tidak lisan atau sudah ada bukti pemeriksaan dari dokter atau puskesmas
- ditanyakan yang menjemputnya wali santri atau saudaranya atau yang ditunjuk secara sah oleh wali santri
- Santri diperbolehkan izin pulang diluar sakit karena ada kematian, pernikahan dan ada saudara dekat yang sakit keras
- Apabila izin kepulangan berkaitannya dengan izin libur itu dilakukan secara masal atau berjamaah yang diacarakan di aula, sehingga santri bisa langsung dijemput orang tua dan tetap orang tua tidak boleh masuk ke gurfah
9. Prosedur berobat ke rumah sakit atau puskesmas atau dokter
- Santri yang berobat ke rumah sakit atas rekomendasi dari etnofarmaka Al Fath
- Santri bisa langsung berobat ke puskesmas atau dokter praktek diluar pondok ketika ada diluar jadwal pengobatan dengan biaya ditanggung sendiri
- Apabila santri sakit di waktu malam hari akan dibawa kerumah sakit maka dalam kasus hanya gawat darurat seperti : pendarahan, luka menganga perlu dijahit, kesakitan luar biasa, sesak nafas, bisa konsultasikan dulu ke etnofarmaka al fath apabila tidak bisa, langsung kerumah sakit.
E. PERIZINAN KHUSUS :
Santri dapat diizinkan pulang atau meninggalkan Pesantren untuk keperluan tertentu yang mengharuskan santri menginap di luar Pesantren dengan ketentuan kasus sebagai berikut :
- Kematian : Yang dimaksud kematian dalam hal ini adalah kematian yang menimpa orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, dan saudara kandung.
- Pernikahan : Yang dimaksud pernikahan dalam hal ini adalah pernikahan orang tua, paman/bibi, dan saudara kandung.
- Sakit keras : Yang dimaksud sakit keras dalam hal ini adalah sakit parah, yang menimpa orang tua, kakek/nenek, dan saudara kandung.
- Berobat : Santri dapat diizinkan berobat keluar dari Pesantren setelah mendapat rekomendasi dari Etnoformaka Alfath Rumah Sehat Islam Holistic Alfath dan penanganannya diserahkan kepada orang tua/wali santri (Kembali segera setelah sembuh).
F. PERATURAN HUBUNGAN PERGAULAN SANTRI, MENTOR, USTADZ/GURU DAN TAMU DI PONPES MODERN DZIKIR ALFATH :
- Tidak boleh mengobrol atau rapat berdua-duaan yang bukan mahromnya ikhwan dengan akhwat baik antara santri dengan santri, mentor dengan mentor, guru/ustad atau tamu secara langsung maupun mengobrol melalui hp atau di foto mesra berdua yang bukan makhromnya.
- Tidak boleh bersalaman mencium tangan antara ikhwan dengan akhwat yang bukan mahromnya antara santri, mentor, guru/ ustad atau tamu.
- Pelajaran dikelas harus dipisahkan duduk antara ikhwan dan akhwat tidak boleh ada yang sebangku dan tidak boleh bercampur harus dibatasi bersebelahan.
- Dilarang akhwat dilatih oleh ikhwan ataupun sebaliknya yang bukan mahromnya dalam pelatihan silat atau olahraga. kecuali dalam latihan khusus/ gabungan tetap harus dipisahkan posisi latihannya.
- Dilarang guru atau ustad ikhwan mengajar akhwat atau sebaliknya secara privat berdua-duaan baik secara langsung maupun mengobrol melalui hp secara intim.
- Dilarang berkumpul antara ikhwan dengan akhwat tanpa ada kegiatan yang jelas, tetap harus dipisah.
- Tidak boleh ada ikhwan memijat akhwat atau sebaliknya dengan alasan apapun karena keseleo atau jatuh. Berobat saja ke Etnofarmaka Al-Fath karena ada ahlinya yang memiliki etika aturan profesional.
- Tidak boleh ikhwan dan akhwat guyon, bercengkrama yang berlebihan, mengobrol yang tidak jelas baik berkumpul atau berdua-duaan antara santri dengan santri maupun dengan guru atau ustad.
- Dilarang keras ada hubungan pacaran disemua tingkatan. Apabila terjadi akan dikeluarkan.
G. KEUANGAN SANTRI :
- Santri hanya diperbolehkan menyimpan uang di gurfah maksimal Rp. 100.000, sisanya harus disimpan di tabungan santri di Mini Bank Al Fath dan setiap saat boleh mengambil uang sesuai dengan jam buka kantor.
- Bagi santri yang menyimpan uang lebih dari Rp. 100.000 dan jika terjadi kehilangan maka konsekuensi di tanggung sendiri.
- Uang organisasi, kas kelas, dll. yang bukan milik pribadi, maka harus disimpan di Mini Bank Al Fath. Jika tidak dititipkan dan terjadi kehilangan maka tidak menjadi tanggung jawab lembaga.
- Kehilangan uang dan barang milik pribadi santri yang dipegang oleh santri maka menjadi tanggung jawab santri pemilik dan di luar tanggung jawab mentor gurfah dan Tim Kedisiplinan.
- Santri dilarang berhutang kepada kantin, teman, ustadz/ustadzah.